
Tahun akademik baru di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19) telah dikeluarkan melalui keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Empat kementerian itu mengeluarkan keputusan, bahwa daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di lembaga pendidikan. Ini artinya, sebagian peserta didik di Indonesia tetap melanjutkan belajar dari rumah atau melalui daring (dalam jaringan).
Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru, terungkap dalam webinar Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Lamongan (Unisla) dengan tema “Pendidikan Islam dan Ekonomi Syariah; Tantangan dan Peluang di Era new Normal”.
Dr Suwendi, Kepala Subdit penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Diktis Kementerian Agama Republik Indonesia inipun membeberkan catatan penting yang harus diperhatikan civitas akademika di masa transisi new normal dalam webinar yang dimoderatori oleh M. Afif, Rabu, (1/7/2020).
“Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” kata Suwendi.
Ia pun menegaskan, mengenai metode pembelajaran, pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring. Menurutnya, pembelajaran itu berlaku untuk mata kuliah teori, dan mata kuliah praktik juga diharapkannya, sebisa mungkin tetap dilakukan dengan daring.
“Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester,” ujarnya.
Ia menguraikan, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dijalankan secara daring. “Seperti: penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademika atau vokasi serupa,” ucapnya.
Namun, dikatakan Suwendi, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus, dengan catatan harus protokol kesehatan.
“Jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, webinar FAI Unisla ini bisa diputar kembali melalui layanan You tube di channel FAI Universitas Islam Lamongan. (*)