Program Studi
Magister Pendidikan Agama Islam
Profil Singkat
Universitas Islam Lamongan mendirikan Program Studi Pascasarjana di bawah Sekolah Pascasarjana, dengan nomor Surat Keputusan (SK) pendirian PS DJ-II/219/2002 tanggal 11 Juli 2002. Program Studi Magister Ilmu Agama ini kemudian memulai penyelenggaraannya pada bulan September 2002. Izin perpanjangan operasional PS tersebut diperoleh melalui SK Dj.I/315/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2009. Kemudian pada tahun 2018, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis nomor 4664 tanggal 24 Agustus 2028 ada penyeluasian nomeklatur program studi pada Program Magister Universitas Islam Lamongan dari Magister Ilmu Agama Islam menjadi Magister Pendidikan Agama Islam yang bergelar M.Pd.
VISI
Menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia yang moderat dalam bidang pendidikan agama Islam berwawasan Islam ahlu sunnah wa al-jama’ah an-Nahdliyah dan unggul dalam tataran nasional dan Internasional pada tahun 2040.
MISI
- Terselenggaranya pengembangan Pendidikan Agama Islam yang memuat nilai-nilai moderasi beragama dan kebangsaan yang bermutu agar mahasiswa memiliki kemampuan akademik dan profesional.
- Terselenggaranya pengembangan penelitian yang berorientasi pada peningkatan mutu proses pendidikan dan pengayaan khazanah keislaman dengan landasan Islam moderat.
- Terwujudnya penyebarluasan hasil-hasil penelitian melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat dalam bidang pendidikan agama Islam berwawasan moderasi beragama dan kebangsaan.
- Terbentuknya jaringan kerjasama dengan berbagai instansi yang relevan dalam rangka keberlanjutan (sustainability) Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam.
Profil Lulusan
- Akademisi, dalam bidang pendidikan agama Islam dengan gelar magister, memiliki keahlian mendalam, pengetahuan yang luas, serta keterampilan manajerial yang mumpuni. Mereka mempraktikkan ajaran dan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian yang mereka kuasai.
- Peneliti, magister dalam pendidikan agama Islam yang memiliki kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, mempublikasikan, dan mengelola hasil penelitian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terbaru. Mereka berpegang pada ajaran dan etika keislaman, serta mengutamakan keilmuan dan keahlian dalam karyanya.
- Penulis, magister dalam Pendidikan Agama Islam yang terampil dalam mengemukakan gagasan, ide, kritik, dan refleksi melalui tulisan-tulisan, baik dalam bentuk buku ajar, buku referensi, esai, maupun tulisan populer.
- Desainer, media pembelajaran magister dalam pendidikan yang mampu menciptakan media pembelajaran PAI berbasis literasi digital maupun non-digital. Mereka berorientasi pada ajaran dan etika keislaman moderat, serta mengintegrasikan keilmuan dan keahlian yang diakui baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tujuan
- Menciptakan calon pendidik di institusi MPAI yang menerapkan metode pembelajaran untuk para peserta didik dengan mengembangkan keterampilan di bidang pendidikan dan perkembangan pendidikan agama Islam.
- Menghasilkan calon pendidik agama Islam yang memiliki kemampuan IPTEK dalam membimbing peserta didik dan melaksanakan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah sesuai dengan pandangan Nahdlatul Ulama.
- Menghasilkan calon pengelola lembaga Agama Islam yang mampu menguasai manajemen kelembagaan agama Islam, sehingga mampu untuk mendirikan dan mengelola lembaga Agama Islam.
- Menghasilkan calon techoprneurship di dalam sektor pendidikan Islam, dengan dukungan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk membangun kerjasama di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Selain itu, juga mampu memanfaatkan kearifan lokal dalam konteks pendidikan agama Islam.
Status terakreditasi dari B BAN-PT telah diperoleh oleh Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam.
AKREDITASI MPAI
Akreditasi Prodi
Magister Pendidikan Agama Islam sangat berkomitmen terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, guna menentukan kelayakan program studi untuk menyelenggarakan program akademiknya.
Status terakreditasi Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam dari BAN-PT telah diperoleh antara lain:
Tahun | Kriteria | Nomor SK BAN-PT | Masa Berlaku |
2008 | B | 008/BAN-PT/Ak.VI/S2/VIII/2008 | 2008-2013 |
2013 | B | 248/SK/BAN-PT/Ak-XI/M/XII/2013 | 2013-2018 |
2019 | B | 1493/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2019 | 2019-2024 |
Dan Akreditasi terbaru pada tahun 2019 memperoleh nilai B berlaku sampai 14 – Mei – 2024.